Tarif Bpjs Kelas 3 2021
Iuran peserta PPU di lembaga pemerintah.
Bagi Pegawai Negeri Sipil, anggota TNI, Polri, pejabat negara, hingga pegawai pemerintah non-PNS, iuran ditetapkan sebesar 5% dari gaji atau upah bulanan. Skema pembayaran dibagi menjadi 4% oleh pemberi kerja dan 1% oleh peserta.
Video: Soal Tarif & Defisit BPJS Kesehatan, Ini Penjelasan Menkes!
TRIBUNNEWS.COM - Inilah besaran tarif iuran BPJS Kesehatan kelas 1,2,3 terbaru.
BPJS Kesehatan adalah program jaminan kesehatan nasional yang berlaku di Indonesia.
Akhir-akhir ini banyak masyarakat yang menanyakan soal besaran tarif iuran BPJS Kesehatan kelas 1,2, 3 yang dikabarkan mengalami perubahan mulai Desember 2024.
Mulai 9 Desember 2024, iuran BPJS Kesehatan Kelas 1, 2, dan 3 mengalami penyesuaian yang tentunya akan mempengaruhi anggaran rumah tangga setiap peserta.
Hal ini sejalan dengan diberlakukannya sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) menggantikan sistem kelas 1,2 dan 3 pada Juli 2025.
Penyesuaian tarif iuran BPJS Kesehatan terbaru ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024, menggantikan peraturan sebelumnya.
Besaran iuran terbaru BPJS Kesehatan ini mencakup pembagian peserta berdasarkan kelompok Penerima Bantuan Iuran (PBI), Pekerja Penerima Upah (PPU), dan Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU).
Artikel ini akan memberikan gambaran daftar iuran terbaru BPJS Kesehatan kelas 1,2,3 setelah mengalami penyesuaian tersebut.
Perbedaan BPJS Kesehatan Kelas 1, 2, dan 3
Perbedaan BPJS Kesehatan kelas 1, 2, dan 3 dapat dilihat dari besaran iuran yang dibayar setiap bulannya. Mengacu pada Perpres Nomor 64 Tahun 2020, berikut ini rincian iuran BPJS Kesehatan berdasarkan kelasnya.
Sebagai informasi, pembayaran iuran BPJS Kesehatan dapat setor ke kantor cabang BPJS terdekat, melalui aplikasi Mobile JKN, M-Banking, dompet digital, hingga minimarket.
Perbedaan selanjutnya terletak pada fasilitas rawat inap yang didapat, berikut penjelasannya:
Peserta BPJS kelas 1 mendapat ruang rawat inap yang dapat menampung minimal 2-4 orang. Bila diperlukan, pasien juga dapat mengajukan untuk pindah ke ruang VIP. Akan tetapi, jika melakukan itu, pasien harus membayar biaya tambahan di luar yang ditanggung oleh pihak BPJS Kesehatan.
Peserta BPJS kelas 2 mendapat ruang rawat inap yang dapat menampung minimal 3-5 orang. Namun, tidak menutup kemungkinan untuk mengajukan pindah kamar ke kelas yang lebih tinggi, seperti kelas 1 atau VIP. Hal ini dapat dilakukan asalkan peserta mau membayar biaya tambahan di luar yang ditanggung oleh pihak BPJS Kesehatan.
Peserta BPJS kelas 3 mendapat ruang rawat inap yang dapat menampung minimal 4-6 orang. Jika ruang rawat inap kelas 3 rujukan penuh, pihak faskes dapat merujuk pasien ke faskes lain yang ruang inap kelas 3-nya masih tersedia.
Perbedaan BPJS kelas 1, 2, dan 3 selanjutnya yang perlu diketahui adalah besaran biaya kacamata yang ditanggung. Perlu diketahui, BPJS Kesehatan memberikan subsidi kacamata yang besaran harganya telah diatur dalam Pasal 47 Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2023, berikut rinciannya:
Nilai subsidi kacamata tersebut telah mengalami kenaikan sebesar 10% di masing-masing kelas. Sebelumnya, subsidi kacamata untuk kelas 3 hanya Rp 150.000. Adapun subsidi untuk kelas 2 Rp 200.000. Sedangkan subsidi untuk kelas 1 Rp 300.000.
Sebagai informasi, ada ketentuan yang mengikat tentang berapa kali peserta dapat memanfaatkan kartu BPJS Kesehatan untuk membeli kacamata. Hal ini ditujukan untuk membatasi pembelian kacamata menggunakan subsidi biaya yang telah disediakan.
Secara khusus, BPJS Kesehatan menetapkan waktu pembelian setiap dua tahun sekali untuk setiap peserta. Dengan demikian, pembelian kacamata di luar ketentuan tersebut akan ditanggung sendiri oleh peserta.
Demikian informasi mengenai perbedaan BPJS Kesehatan kelas 1, 2, dan 3. Semoga bermanfaat, Dab!
Video: Soal Tarif & Defisit BPJS Kesehatan, Ini Penjelasan Menkes!
Brilio.net - Isu tentang penghapusan kelas BPJS Kesehatan terus jadi pembahasan hangat di kalangan publik. Pasalnya, jaminan sosial ini pada 2023 lalu dicanangkan akan menetapkan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS), menggantikan sistem kelas 1, 2, dan 3. Oleh sebab itu, beredar kabar besaran iuran BPJS Kesehatan pada 2025 mendatang bakal naik.
Penyesuaian perubahan iuran BPJS Kesehatan kelas rawat inap 1, 2, dan 3 mulai berlaku pada 10 Desember 2024. Penyesuaian ini disesuaikan seiring dengan transisi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) yang berlaku paling lambat 30 Juni 2025.
Sayangnya, nominal iuran yang berlaku belum ditentukan hingga saat ini. Padahal telah diundangkan Perpres Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Merujuk Pasal 103B ayat (8) Perpres 59/2024 tersebut, hanya disebutkan penetapan iuran, manfaat, dan tarif pelayanan diberikan tenggat waktu oleh Presiden Jokowi hingga 1 Juli 2025.
Dengan demikian, perubahan iuran BPJS Kesehatan pada Desember 2024 ini masih merujuk pada aturan lama yakni Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2022. Lantas berapa besaran iuran BPJS Kesehatan Desember 2024? Yuk, simak ulasan lengkap di bawah ini yang brilio.net rangkum dari berbagai sumber, Selasa (10/12).
Besaran Iuran BPJS Kesehatan Kelas 1,2,3 Terbaru Mulai 9 Desember 2024
Pemerintah Indonesia telah resmi mengumumkan perubahan besar pada iuran BPJS Kesehatan yang berlaku mulai 9 Desember 2024.
Bagi masyarakat umum, skema pembayaran iuran BPJS Kesehatan tetap mempertahankan struktur tarif lama untuk masa transisi.
Perubahan ini dilakukan seiring dengan upaya untuk memberikan akses kesehatan yang lebih adil dan merata bagi seluruh lapisan masyarakat.
Baca juga: Kemenag Beri Perlindungan Jamsostek 165.768 Guru Madrasah Non ASN melalui BPJS, Ini Kriterianya
Adapun rincian iuran BPJS Kesehatan terbaru mulai Desember 2024:
Kelas ini adalah pilihan bagi peserta dengan penghasilan terbatas, namun tetap membutuhkan layanan kesehatan yang memadai.
Pemerintah memberikan subsidi sebesar Rp7.000 per peserta.
BPJS Kesehatan terdiri dari tiga tingkatan kelas yang penting untuk diketahui. Tingkatan kelas ini terdiri dari kelas 1, 2, dan 3. Lantas, apa saja perbedaannya?
Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, BPJS Kesehatan adalah program jaminan kesehatan yang diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Program ini terdiri dari beberapa tingkatan kelas.
Pemilihan tingkatan kelas BPJS Kesehatan perlu dipertimbangkan dengan cermat agar peserta dapat menikmati manfaat dari asuransi kesehatan pemerintah tersebut. Oleh karena itu, simak perbedaan antara BPJS kelas 1, 2, dan 3, termasuk besaran iuran hingga fasilitas yang disediakan di bawah ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Iuran bagi veteran dan keluarga perintis kemerdekaan.
Veteran, Perintis Kemerdekaan, serta janda, duda, maupun anak yatim piatu dari kelompok ini dikenakan iuran sebesar 5% dari 45% gaji pokok PNS golongan III/a dengan masa kerja 14 tahun. Seluruhnya dibayarkan oleh pemerintah.
foto: freepik.com/stockking
Kenaikan Iuran Peserta Mandiri
Sebelumnya, peserta BPJS Kesehatan Kelas 3 PBPU dan BP sebesar Rp42.000. Selama ini, pemerintah memberikan bantuan iuran Rp16.500 per orang setiap bulan. Dengan demikian, peserta harus membayar Rp25.500 setiap bulan.
Di tahun 2021, pemerintah memutuskan untuk mengurangi bantuan iuran untuk tiap peserta BPJS Kesehatan Kelas 3 PBPU dan BP menjadi hanya Rp7.000 per orang setiap bulan. Jadi, peserta harus membayarkan iurannya menjadi Rp35.000 per bulan atau naik Rp9.500.
Sementara itu, untuk peserta BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI), pemerintah tetap membayarkan iuran PBI bagi 40% atau 96 juta masyarakat miskin sebesar Rp42.000. Dalam pembayaran iuran peserta PBI di tahun 2021, akan ada kontribusi pemerintah daerah (Pemda) Provinsi sebesar Rp2.000 sampai Rp2.200.
Jatuh tempo pembayaran iuran.
Pembayaran iuran wajib diselesaikan paling lambat tanggal 10 setiap bulan. Tidak ada denda keterlambatan sejak Juli 2016, kecuali peserta mendapatkan layanan rawat inap dalam waktu 45 hari setelah status kepesertaan aktif kembali.
Iuran peserta PPU di BUMN, BUMD, dan swasta.
Untuk peserta yang bekerja di sektor BUMN, BUMD, dan perusahaan swasta, tarif iuran juga ditetapkan sebesar 5% dari gaji atau upah per bulan. Sama seperti peserta di lembaga pemerintah, 4% dibayar oleh pemberi kerja serta 1% oleh peserta.
foto: freepik.com/freepik
Daftar tarif iuran BPJS kesehatan kelas 1, 2, dan 3.
foto: freepik.com/rawpixel.com
Pada ketentuan Perpres 63/2022, penyesuaian tarif dilakukan dengan mempertimbangkan berbagai kelompok peserta. Mulai dari Penerima Bantuan Iuran (PBI) hingga peserta mandiri, dengan rincian berikut: