Demo 411 Menuntut Apa Yang Terjadi Di Akhirat
Poin-poin RUU Pilkada
Terdapat sejumlah perubahan dalam RUU Pilkada yang disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang dalam rapat paripurna hari ini, Kamis (22/8/2024).
Pertama, Baleg mengakali putusan MK yang melonggarkan ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah untuk semua partai politik peserta pemilu.
Baleg mengakalinya dengan membuat pelonggaran threshold hanya berlaku bagi parpol yang tidak memiliki kursi di DPRD.
Sementara, ambang batas 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara sah pileg tetap diberlakukan bagi partai-partai politik yang memiliki kursi parlemen.
Dengan aturan ini, maka PDI-P tetap tak bisa mengusung calon di Jakarta, karena partai lain sudah bersatu dalam KIM Plus.
Poin berikutnya, berkenaan dengan syarat usia minimal calon kepala daerah. Tak mengikuti putusan MK, Baleg tetap berpegang pada putusan Mahkamah Agung yang menyebut usia dihitung saat pelantikan, bukan saat penetapan.
Dengan aturan ini, maka Kaesang Pangarep yang belum genap berusia 30 tahun tetap memenuhi syarat untuk maju dalam pilkada level provinsi.
Sebagai tanggapan tindakan pemerintah dan DPR RI, berbagai kalangan masyarakat pun menggelar aksi demo besar-besaran pada 22 Agustus 2024 dengan tajuk utama "Kawal Putusan MK".
(Sumber: Kompas.com/Firda Janati, Shela Octavia, Nicholas Ryan Aditya | Editor: Novianti Setuningsih, Fitria Chusna Farisa, Ihsanuddin)
Surabaya | Nusantara Jaya News – Trending topik yang dimana viral di sosial media dengan video beredar di aplikasi tiktok yang menampilkan aksi demo bertajuk “Aksi 411” pada tanggal 4 November 2024 kemarin.
Video beredar ini menemukan kejadian yang mana aksi tersebut ada bendera Singapura berkibar disamping bendera Indonesia ditengah aksi tersebut.
Kejadian ini, memicu berbagai reaksi warganet atau netizen indonesia yang mempertanyakan kehadiran bendera negara asing dalam aksi yang digelar di Negara Indonesia ini.
Dalam video tersebut, terlihat seorang orator berdiri di atas panggung, berbicara di depan massa yang berkumpul. Keberadaan bendera Singapura menimbulkan pertanyaan di kalangan warganet, yang menilai bahwa pengibaran bendera negara lain dalam aksi tersebut dapat merusak citra Indonesia di mata publik.
Beberapa warganet bahkan meminta pemerintah, khususnya Presiden, untuk segera mengusut siapa pihak yang bertanggung jawab di balik aksi tersebut. Hingga saat ini, belum ada klarifikasi dari pihak penyelenggara terkait alasan atau motif di balik pengibaran bendera Singapura pada acara tersebut. Belum diketahui pula apakah bendera tersebut berkaitan dengan pesan tertentu yang ingin disampaikan oleh penyelenggara aksi.
Aksi 411 ini sendiri merupakan bagian dari unjuk rasa yang menuntut berbagai isu nasional. Namun, insiden ini memperbesar perhatian publik terhadap aksi tersebut, terutama di media sosial seperti TikTok, di mana banyak pengguna yang mempertanyakan maksud dan tujuan dari penggunaan simbol negara asing.
Pihak berwenang diharapkan dapat segera memberikan penjelasan agar tidak muncul kesalahpahaman di masyarakat terkait kejadian ini.
Libero.id - Setiap hari kita saksikan adanya pengaruh gaya dalam kehidupan, termasuk dalam permainan sepakbola. Jika anda memperhatikan kejadian apa yang terjadi ketika bola ditendang sepanjang pertandingan, tentu hampir tidak terhitung berapa banyak jumlah gaya yang tercipta.
Namun, gaya dalam ilmu pengetahuan alam berbeda dengan gaya yang ada dalam kehidupan sehari-hari. Gaya bisa diartikan dengan penampilan yang biasanya disebut dengan bergaya, sedangkan dalam konsep Ilmu pengetahuan alam, gaya adalah adanya tarikan dan dorongan.
Diketahui terdapat beberapa akibat yang dapat menimbulkan adanya gaya pada suatu benda yaitu terdapat perubahan bentuk. Contoh dari hal ini adalah balon yang ditekan, mobil yang tabrakan dan masih banyak lagi contohnya.
Selain itu yang kedua adalah menyebabkan gerak yang dapat disaksikan dalam pertandingan sepakbola yang apabila bola ditendang, maka bola tersebut akan bergerak, juga pada mobilan yang didorong serta batu yang dilempar.
Sedangkan yang terakhir adalah membuat benda bergerak yang dari diam menjadi bola bergulir ditahan dengan tangan. Berdasarkan dari penjelasan di atas, terdapat 2 macam gaya yaitu, gaya kontak dan gaya non kontak. Gaya kontak maksudnya adalah gaya yang sumbernya berhubungan langsung seperti menarik meja, membuka pintu, menimba air di sumur dll.
Sedangkan yang dimaksud dengan gaya non kontak adalah sumber daya yang tidak langsung bertemu secara fisik dengan bendanya, contohnya adalah gaya magnet, gaya gravitasi, gaya listrik dan gaya lainnya.
Selain itu perlu diketahui bersama bahwa gaya dan gerak mempunyai hubungan yang saling berkaitan. Gaya berpengaruh terhadap gerak. Serta apabila terdapat gerakan, pasti gaya ikut bekerja, begitu pula sebaliknya gaya yang akan menimbulkan gerakan. Hubungan demikian biasa terjadi dalam aktivitas sehari-hari dalam hidup.
Berdasarkan apa yang disampaikan dalam hukum gerak Newton bahwa hubungan antara gaya yang bekerja pada benda dan gerak tubuh.
Hukum pertama Newton berbunyi: ketika suatu benda diam atau bergerak akan tetap bergerak kecuali jika ditindaklanjuti oleh kekuatan eksternal.
Ini berarti bahwa semua sesuatu tidak dapat berhenti, perubahan arah dan bergerak ketika tidak terdapat kekuatan atau tindakan sehingga terjadi perubahan. Sedangkan untuk Hukum Newton kedua berbunyi bahwa apa yang terjadi pada benda besar ditindaklanjuti oleh kekuatan eksternal. Gaya yang bekerja pada suatu benda sama dengan massa benda itu dikalikan akselerasi.
Secara rumus ilmiah matematikanya hal ini ditulis dalam bentuk simbol F= m a, di mana F adalah gaya, m adalah massa, dan a adalah percepatan. Pada hukum selanjutnya, apabila terdapat 2 benda berinteraksi, maka akan menerapkan gaya satu sama lain yang besarnya sama dan berlawanan arah.
Saat satu tubuh mendorong yang lain, tubuh yang kedua mendorong kembali sama kerasnya. Hukum tersebut telah diverifikasi oleh percobaan yang tidak terhitung jumlahnya selama tiga abad terakhir.
Hukum tersebut masih banyak dipakai untuk menggambarkan jenis obyek dan kecepatan yang ditemui dalan kehidupan sehari-hari.
Pengaruh gaya terhadap gerak dikutip dari situs resmi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), gaya dan benda memiliki perbedaan. Gaya adalah tarikan atau dorongan yang menyebabkan benda bergerak. Sementara gerak adalah perpindahan yang disebabkan oleh gaya. Benda tidak akan bergerak tanpa adanya gaya.
Lantas untuk menjawab pertanyaan, apa yang terjadi pada bola yang ditendang? Begini penjelasannya:
Berdasarkan dari uraian di atas, maka adapun jawaban dari pertanyaan pada pembahasan kali ini, bisa dijawab secara ilmiah.
Yaitu: yang terjadi pada bola yang ditendang adalah adanya perubahan posisi (perpindahan) dan perubahan kecepatan/percepatan atau bisa dikatakan dalam a=F/m. Selain itu, bisa saja saat bola ditendang juga menyebabkan bola berputar, karena terdapat gaya gesek di udara yang mengakibatkan magnus efek sehingga yang terjadi bola bisa bergerak melengkung.
Yuk, beri rating untuk berterima kasih pada penjawab soal!
Jakarta – Aksi reuni 411 yang diinisiasi oleh Front Persaudaraan Islam (FPI) bersama sejumlah ormas Islam lain pada Senin (4/11/2024) ini dipastikan sepi pengikut. Pasalnya, mayoritas warga Jakarta lebih sibuk dengan aktivitas bekerja daripada berdemonstrasi.
“Kalau masih ada yang demo-demo, itu tanda pengangguran. Kalau orang kerja, pasti sibuk cari uang untuk kebutuhan ekonomi,” ujar Ketua Umum Perjuangan Rakyat Nusantara, Kanjeng Pangeran Norman, Senin (4/11/2024).
Tuntutan yang digaungkan, seperti “Adili Jokowi dan Tangkap Fufufafa,” juga tidak relevan. Apalagi di era kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto, yang justru menyatakan dukungan penuh terhadap warisan kebijakan pemerintahan Jokowi, untuk itu aksi ini dinilai Norman sudah ketinggalan zaman.
“Ini era berkelanjutan. Hujatan terhadap presiden yang baru saja turun sudah tidak laku. Jangan main-main mereka, Prabowo pasang badan buat Jokowi. Jokowi itu presiden terbaik dan disukai rakyat; yang tidak suka hanya kelompok itu-itu saja,” tandas Norman.
Norman menambahkan dukungan Prabowo terhadap langkah-langkah Jokowi menunjukkan komitmen kuat pada keberlanjutan pemerintahan, jadi upaya yang mencoba-coba untuk menggangu jalankan roda pemerintahan bakal dibabat habis oleh Prabowo.
Oleh : Muh Razak Kasim
Mempertahankan dan membela Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) seutuhnya. Setia kepada Pancasila dan UUD 1945. Menjunjung Tinggi Kebhinekaan dalam Berbangsa (Wawasan Kebangsaan).
Itu harga mati bagi pengunjuk rasa damai “Demo 411” saat melakukan aksi menuntut keadilan penistaan agama. Bukan hanya yang terlibat Demo 411, namun seluruh rakyat Indonesia wajib mempertahankan dan membela NKRI, baik ancaman dari dalam maupun luar negeri. NKRI sudah harga mati bagi rakyat Indonesia.
Unjuk rasa damai yang digelar pada tanggal 4 November 2017 “ Demo 411” usai salat Jum’at menyuarakan keadialan dan menolak Teroris atau ISIS, Radikalisme dan Komunisme. Mengharamkan isu SARA (Konflik Suku, Antar Ras dan Agama), dan tak ingin dikaitkan Pilkada DKI Jakarta serta demo bayaran. Tentu saja, demikian yang diharapkan, tidak ditunggangi oleh pialang politik dengan ambil untung dibalik aksi demo damai itu, tidak mengundang opini publik dan saling serang dan tuduh sama lain yang tidak mencerminkan keBhinnekaan.
Aksi Demo di Jakarta oleh Gerakan Nasional Pengawal Fatwa MUI menjalar ke daerah diantaranya aksi demo damai di Makassar, Sulawesi Selatan.
Gerakan Nasional Pengawal Fatwa MUI tentang penistaan agama, diharapkan mendukung stabilitas keamanan, hukum dan Politik, demi kegiatan pembangunan yang berkelanjutan guna mewujudkan kesejahteraan rakyat. Gerakan yang dilakukan oleh pedemo 411 mengusung aksi damai. Artinya mereka unjuk rasa tanpa niat jahat dan sikap anarkis. Itu terbukti dengan pendekatan yang diupayakan oleh aparat Polri dan TNI. Tak ada peluruh yang dimuntahkan dari moncong senjata laras panjang oleh aparat.
Unjuk rasa di Makassar, yang diikuti puluhan ribu umat muslim usai salat Jum’at yang bergerak dari Al Markas menuju kantor Gubernur untuk menyampaikan tuntutannya. Tuntutan pengunjukrasa bersambut saat tiba di kantor Gubernur Sulawesi Selatan. Pengunjukrasa langsung disambut Gubernur Sulsel, H.Syarul Yasin Limpo dan naik keatas mobil dengan suara serak bertaqbir, Allahu Akbar, Allahu Akbar, Allahu Akbar dan disambut pengunjukrasa dengan takbir pula.
Kehadiran Syahrul Yasin Limpo yang akrab disapa “Komandan” mendinginkan suasana demo. SYL pun berorasi. Dalam orasi, SYL minta agar tetap menjaga NKRI, menolak radikalisme dan komunisme. Rakyat Sulsel santun. Usai SYL orasi, pengunjukrasa pun bubar dan kembali ke rumahnya masing-masing.
Sekadar mengingatkan, HB Jassin dengan cerpennya ‘Langit Makin Mendung,’ 1968, Arswendo Atmowiloto - penulis yang dijeboloskan penjara karena survei tabloid Monitor, 1990. Lia Aminudin, atau Lia Eden - mengaku sebagai imam Mahdi dan mendapat wahyu dari malaikat Jibril, 2006. Ahmad Musadeq-penistaan agama dan perbuatan makar. Musadeq ditangkap lantaran mengaku sebagai nabi. Bukan saja itu, Kejadian sekitar tahun 1993 atau 1994, dalam suatu diskusi Permadi diduga menistakan agama, lalu ditangkap dan dipenjara dengan hukuman 7 bulan penjara. Permadi minta diperlakukan hal yang sama terhadap penista agama saat diskusi publik dengan tema “ Akankah Ahok di penjara ?” di kantor Sekretariat Himpunan Mahasiswa Islam, Senin November 2016, (Viva.co.id).
Petahana Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, terkait dugaan penistaan agama menyangkut ucapannya soal surat Al Maidah 51 pada September lalu di Pulau Seribu, proses penanganannya dinilai lain, tidak seperti penista agama lainnya, meskipun pihak aparat penegak hukum tetap melakukan proses hukum. Keyakinan itupun diamani Ketua Umum FPI, Rizieq Shihab kalau Ahok tersangka saat gelar perkara di Mabes Polri.
Gubernur non-aktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama oleh Bareskrim Mabes Polri, pada keterangan pers di Rupatama Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu, 16 November 2016.
Walau Basuki Tjahaja Purnama- Ahok dinyakan tersangka, namun Ahok tidak ditahan.
Lantas, akankah kasus penistaan agama yang dituntut oleh pengunjukrasa, ‘Demo 411’ memenuhi unsur keadilan. Tentu saja, penegak hukumlah yang harus menjawab itu.
Bila merujuk kasus sebelumnya, Ahok akan dijerat hukuman penjara. Kalau penanganan kasus Ahok tidak memenuhi unsur keadilan sebagaimana apa yang disuarakan umat muslim dinegeri yang dihuni mayoritas muslim, tentu menjadi tantangan bagi penegak hukum agar tidak diintervensi dan ditekan dari manapun, memang seharusnya demikian.
Setiap insan, bila diperlakukan tidak adil, akan melakukan tindakan yang tidak sepatutnya ditiru. Apalagi, bila menyangkut dengan akidah. Reaksinya sungguh luar biasa. Aksi Demo 411, telah mencerminkan aksi damai yang patut diapresiasi. Ratusan umat muslim dari penjuruh tanah air bergabung di ibu kota Negara berunjukrasa menuntut Ahok ditangkap dengan aksi damai tanpa anarkis.
Apa yang bisa dipetik, seandainya demo 411 berujung anarkis. Kasus penistaan agama dapat memenuhi unsur keadilan tanpa “menggadaikan” profesi sebagai penegakan hukum dinegara hukum ini.
Rakyat tetap percaya kepada aparat penegak hukum di negeri ini. Polisi akan melakukan upaya penegakan hukum dengan professional tanpa intervensi. Itulah yang dilakoni polisi kita. Rakyat harus percaya kepada Polisi dalam menegakkan hukum.Semoga semua pihak percaya akan penegakan hukum yang adil dan kita yakin polisi bekerja professional. Semua pihak, tetap menjaga mulutnya dan tidak membuat gaduh di NKRI ini, dan menanti proses hukum yang berjalan sehingga tidak ada yang merasa “ menang atau kalah” dalam penegakan hukum. Wassalam.***
Update Terkini Demo 411
Jumat, 4 November 2022
Jumat, 4 November 2022
KOMPAS.com - Aksi demo akan berlangsung di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Senayan, Jakarta, pada hari ini, Kamis, 22 Agustus 2024.
Pergerakan massa tersebut terjadi setelah pada Rabu (21/8/2024) malam, pengguna media sosial ramai menaikkan tagar "Kawal Putusan MK" dan "Peringatan Darurat", disertai gambar Garuda Pancasila berlatar biru.
Masyarakat dari berbagai kalangan melaporkan rencana untuk menggelar demonstrasi, antara lain Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) dan massa dari Partai Buruh.
Bukan hanya di Jakarta, demo juga akan bergulir di kota-kota besar lain, seperti Yogyakarta dan Bandung, Jawa Barat.
Lantas, apa yang sebenarnya terjadi? Berikut rangkumannya.
Baca juga: Apa Maksud Peringatan Darurat Garuda Biru dan Kaitannya dengan Kawal Putusan MK?
Putusan MK soal ambang batas pencalonan kepala daerah
Pada Selasa (20/8/2024), Mahkamah Konstitusi membacakan dua putusan penting yang dapat mengubah arah politik dalam pilkada 2024.
Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 memuat pengusungan calon kepala daerah di pilkada disetarakan dengan besaran persentase persyaratan calon perseorangan, yaitu berbasis jumlah penduduk.
Khusus di Jakarta, partai politik atau gabungan partai politik dapat mengusung pasangan calon kepala daerah jika memperoleh suara sah paling sedikit 7,5 persen, bukan lagi 20 persen.
Sementara itu, Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 menegaskan, syarat usia calon kepala daerah dihitung saat penetapan pasangan calon oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Putusan MK tersebut berbeda dengan Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 24P/HUM.2024, yang menetapkan usia minimal dihitung saat pelantikan calon terpilih.
Baca juga: Ramai soal Kawal Putusan MK, Ini 3 Hal yang Harus Dipahami terkait Pilkada
Bisakah putusan MK dibatalkan DPR? Suasana rapat kerja (raker) Baleg DPR dan Pemerintah membahas RUU Pilkada di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (21/8/2024).
Melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024, beberapa partai politik, termasuk PDI-P, bisa mengajukan calonnya sendiri dalam Pilkada Jakarta 2024 tanpa berkoalisi.
PDI-P diketahui memperoleh 850.174 suara sah atau 14,01 persen suara pada Pemilihan Anggota Legislatif (Pileg) DKI Jakarta 2024.
Sementara, Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 dapat menghambat langkah putra bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep, untuk maju dalam Pemilihan Gubernur 2024 yang mensyaratkan usia minimal 30 tahun.
Saat penetapan pasangan calon pada 22 September 2024, Kaesang belum genap berusia 30 tahun. Dia baru menyentuh kepala tiga pada 25 Desember 2024.
Baca juga: Mau Ikut Aksi #KawalPutusanMK? Ini yang Perlu Dibawa dan Diperhatikan
Sehari setelah putusan MK, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyepakati revisi UU Pilkada dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang.
Diberitakan Kompas.com, Rabu (21/8/2024), revisi UU Pilkada yang dikebut dalam sehari itu berisi poin-poin yang menganulir putusan MK terkait syarat ambang batas pencalonan hingga syarat usia calon kepala daerah.
Sebanyak delapan fraksi di DPR RI menyatakan setuju, meninggalkan fraksi PDI-P yang tegas menolak.
Pengambilan keputusan tersebut dihadiri langsung oleh perwakilan pemerintah, antara lain Menkumham Supratman Andi Agtas dan Mendagri Tito Karnavian.
Pakar hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, Oce Madril menegaskan, putusan MK bersifat final dan mengikat.
Baca juga: Lakukan 6 Hal Ini jika Ditangkap Polisi Saat Menggelar Aksi Demo
Putusan lembaga pengawal konstitusi ini juga memiliki kekuatan eksekutorial begitu dibacakan oleh hakim konstitusi.
"Maknanya tidak ada upaya hukum lain yang dapat dilakukan untuk mengubah putusan MK, termasuk oleh DPR," kata dia, saat dihubungi Kompas.com, Rabu.
Oce menyampaikan, DPR dapat melakukan revisi UU Pilkada, tetapi substansi perubahan tersebut harus sesuai dengan putusan MK.
Khususnya, menurut dia, terkait batas umur pencalonan kepala daerah, serta syarat persentase perolehan suara parpol utk dapat mengajukan kandidat.
"Apabila DPR melakukan revisi UU Pilkada berlawanan dengan putusan MK, maka ada dua konsekuensi," tegasnya.
Pertama, UU Pilkada dapat diuji kembali oleh MK dan dibatalkan. Kedua, hasil pilkada akan cacat hukum, sehingga dapat dibatalkan oleh MK.
"Sebab, pada akhirnya, MK lah sebagai puncak peradilan yang berwenang menjaga dan mengadili sengketa hasil pilkada," tuturnya.
Baca juga: Ramai soal Kawal Putusan MK, Ini 3 Hal yang Harus Dipahami terkait Pilkada
Penetapan Dharma-Kun sebagai calon independen
Sorotan publik bermula ketika muncul pasangan calon perseorangan Dharma Pongrekun dan Kun Wardana yang dinilai bermasalah lantaran diwarnai dengan laporan pencatutan nomor induk kependudukan (NIK) ratusan warga DKI.
Dikutip dari Kompas.com, Selasa (20/8/2024), warga Jakarta berbondong-bondong mengaku tak pernah memberikan dukungan ke Dharma-Kun, tetapi namanya tercatat sebagai pendukung.
Dugaan pencatutan tersebut mencuat usai Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan Dharma-Kun lolos tahap verifikasi faktual karena meraih 677.468 dukungan warga Jakarta, melebihi syarat 618.968 dukungan.
Kasus ini sempat dilaporkan kepada polisi, tetapi dihentikan karena dianggap merupakan ranah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Meski menuai perdebatan, pada akhirnya KPU Jakarta menetapkan Dharma-Kun sebagai bakal pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jakarta jalur independen pada Senin (19/8/2024).
Baca juga: Alasan DPR Tolak Putusan MK soal Syarat Usia Maju Pilkada
parpol bersatu di Jakarta dukung RK-Suswono
Masih pada hari yang sama, Senin (19/8/2024), Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus resmi mendeklarasikan Ridwan Kamil dan Suswono sebagai bakal calon gubernur dan wakil gubernur Pilkada DKI Jakarta.
Dilansir dari Kompas.com, Senin, RK-Suswono diusung oleh dua belas parpol di bawah naungan Koalisi Jakarta Baru, Jakarta Maju.
Kedua belas partai politik itu, mencakup Partai Gerindra, Partai Golkar, PKS, Partai Nasdem, dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Lalu, bendera Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Demokrat, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Garuda, Partai Gelora, Partai Perindo, dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Pembentukan "koalisi gemuk" tersebut dinilai menghambat Anies Baswedan maju ke kontestasi pilkada lantaran hanya tersisa Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) dalam DPRD DKI Jakarta.
PDI-P pun terganjal ambang batas pencalonan 20 persen dikarenakan tak cukup kursi untuk mengusung calon kepala daerah sendiri.
Baca juga: Dampak Serius jika Putusan MK soal Pilkada Diabaikan, Pembangkangan Konstitusi dan Melawan Hukum